Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Panggil Youtuber Vincent Raditya Jadi Saksi di Kasus Judi Online Binomo, Apa Perannya?

Bareskrim Polri memeriksa Youtuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim Panggil Youtuber Vincent Raditya Jadi Saksi di Kasus Judi Online Binomo, Apa Perannya?
YouTube
Vincent Raditya di dalam channel YouTubenya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa pilot sekaligus Youtuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Kapten Vincent diperiksa pada Jumat (13/5/2022). Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

"Jadi yang terkait dengan Vincent itu yang bersangkutan dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus Binomo. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Namun begitu, Gatot masih belum merinci terkait materi pemeriksaan Kapten Vincent. Yang jelas, dia diperiksa kasus Binomo yang sedang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Yang kaitannya dengan Binomo, nah materinya apa, berapa pertanyaan itu kita belum dapat jawaban. Yang pasti saksi yang terkait kasus Binomo, mengenai peranannya apa nanti ke pak Chandra ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Vincent Raditya juga dilaporkan oleh seseorang berinsial FF atas dugaan penipuan trading binary option aplikasi Oxtrade ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022).

Berita Rekomendasi

Oxtrade merupakan sebuah aplikasi sistem perdagangan opsi untuk Forex sekaligus Cryptocurrencies. 

Dalam laporannya, terlapor mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kapten Vincent Diperiksa selama 15 Jam, Dicecar soal Indra Kenz hingga Kasus Binomo

Vincent Raditya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Kapten Vincent dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui Kapten Vincent adalah seorang pilot dari maskapai penerbangan, tak hanya itu dia juga melebarkan karirnya dengan menjadi seorang YouTuber, yang kerap membagikan kegiatan seputar penerbangan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas