Bukan Hanya Singapura, Pemerintah Indonesia Juga Punya Daftar Kriteria WNA Tak Boleh Masuk RI
Pemerintah Indonesia juga mempunyai daftar kriteria WNA (warga asing) yang dilarang masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bukan hanya Singapura, pemerintah Indonesia juga mempunyai daftar kriteria WNA (warga asing) yang dilarang masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut diungkap Pengamat Isu dan Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana.
Ia menyatakan ada unsur kedaulatan negara dalam hal diterima atau tidaknya WNA masuk ke suatu negara, termasuk Indonesia.
Pernyataan ini ia sampaikan menyoroti menyoroti kasus yang menimpa pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk wilayah Singapura.
“Pertama kita harus pahami diterima atau tidaknya WNA ke suatu negara adalah kedaulatan dari negara tersebut,” kata Hikmahanto Juwana pada Rabu (18/5/2022).
Hikmahanto mengatakan, di Indonesia menurut pasal 13 Undang-undang (UU) keimigrasian, pejabat imigrasi bisa menolak WNA yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: Banyak Koruptor Lari ke Singapura Tapi tak Dicegat, Mengapa Ustad Abdul Somad Dideportasi?
“Nah berdasarkan pasal ini pejabat imigrasi kita secara subyektif bisa saja menolak WNA yang akan masuk,” katanya.
Di Indonesia, ada 10 kriteria WNA yang bisa ditolak masuk NKRI.
Dalam hal ini, pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
4. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;