Bukan Hanya Singapura, Pemerintah Indonesia Juga Punya Daftar Kriteria WNA Tak Boleh Masuk RI
Pemerintah Indonesia juga mempunyai daftar kriteria WNA (warga asing) yang dilarang masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
Baca juga: Tak Hanya Singapura, 4 Negara Ini Juga Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad Masuk, Apa Alasannya?
7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia
"Itu contoh kalau di Indonesia UU Keimigrasian kita," ujar Hikmahanto.
Berita Rekomendasi