Kuasa Hukum Tidak Tahu Irjen Napoleon Bonaparte Pakai HP di Dalam Ruang Tahanan Bareskrim Polri
Pernyataan itu diungkapkan Kece saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Juju Purwantoro menyikapi pernyataan terduga korban tindak kekerasan yakni M. Kece, yang menyebut kliennya menggunakan handphone (HP) saat berada di dalam rutan Bareskrim Polri.
Pernyataan itu diungkapkan Kece saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Terkait dengan ungkapan M. Kece tersebut, Juju mewakili tim kuasa hukum menyebut kalau sepemahaman pihaknya, penggunaan handphone tidak diizinkan oleh setiap warga binaan di dalam Rutan.
"Setahu saya setiap warga Rutan tidak diperkenankan atau diijinkan memiliki HP, kecuali kalau ada hal-hal yang sangat emegency urgent saja hrs berkomunikasi hanya dengan pihak keluarga melalui telepon," kata Juju saat dimintai tanggapannya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon
Penggunaan telepon itu pun, kata Juju, harus sepengatahuan atau pengawasan dari petugas jaga Rutan.
Terkait dengan kesaksian dari M. Kece, Juju menyatakan pihaknya tidak mengetahui jika Irjen pol Napoleon Bonaparte menggunakan handphone di dalam Rutan.
"Hal lain-lain tentang penggunaan telepon, No comments. Seperti saya jelaskan di atas dasar alasannya memang seperti itu, saya tim kuasa tidak mengetahui jika NB gunakan HP," beber Juju.
Sebab, kata Juju, jika mengacu pada prosedur dan peraturan yang ada di setiap Rutan atau Lapas, tidak diperbolehkan setiap warga binaan menggunakaan atau membawa alat komunikasi seperti halnya handphone.
"Karena (yang saya tahu) sesuai dengan aturan atau prosedur saja," tukas Juju.
Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya. Kece dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M. Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.
"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).