Kuasa Hukum Tidak Tahu Irjen Napoleon Bonaparte Pakai HP di Dalam Ruang Tahanan Bareskrim Polri
Pernyataan itu diungkapkan Kece saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
![Kuasa Hukum Tidak Tahu Irjen Napoleon Bonaparte Pakai HP di Dalam Ruang Tahanan Bareskrim Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-pol-napoleon-bonaparte-melakukan-goyang-tiktok.jpg)
"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.
Sebagai informasi selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mendengar pernyataan dari M. Kece lantas jaksa kembali menanyakan, kegunaan dari handphone tersebut.
"Dua HP?" tanya lagi jaksa.
"Iya di rekam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.
Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.
Secara cepat M. Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.
"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.
"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M. Kece.
"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.
"Iya," ucap M. Kece singkat.
Eksepsi Napoleon Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.