Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lin Che Wei Direkrut Tanpa Kontrak, Tapi Kebijakannya Didengar Soal Ekspor Minyak Goreng

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Lin Che Wei memiliki peran sentral, Dia diduga sosok penentu di balik kasus ekspor minyak goreng.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lin Che Wei Direkrut Tanpa Kontrak, Tapi Kebijakannya Didengar Soal Ekspor Minyak Goreng
KOMPAS.COMc/RAHEL NARDA
Lin Che Wei mengenakan rompi tahanan Kejagung RI usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lin Che Wei yang juga tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng bukanlah orang sembarangan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Lin Che Wei memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.

Dia diduga sosok penentu di balik kasus ekspor minyak goreng.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV seperti dilihat Tribunnews, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Lin Che Wei Sudah Tak Aktif di Tim Asistensi Kemenko Perekonomian

Baca juga: Jadi Tersangka Baru, Lin Che Wei Sering Dilibatkan Rapat Penting Ekspor Minyak Goreng di Kemendag

Tak hanya itu, kata Burhanuddin, omongan Lin Che Wei juga sangat didengar oleh tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Padahal, dia hanya orang swasta.

"Ini kan sangat sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia disitu sangat didengar oleh Dirjennya," ungkap dia.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya masih mendalami perihal sosok Lin Che Wei dalam kasus tersebut.

Yang jelas, dia bekomplot dengan Indrasari mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. 

"Kami tim penyidik sudah mencoba statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan apa statusnya juga dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau Kementerian," pungkasnya.

Baca juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Diduga Berkomplot dengan Indrasari

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Foto yang dilihat Tribunnewscom, pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.

Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.

"Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. 

Tersangka kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei.
Tersangka kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei. (TRIBUNNEWS.COM Igman Ibrahim/FB Lin Che Wei via TRIBUNNEWS.COM)

Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas