M. Kece Bakal Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel, Besok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penganiayaan terhadap YouTuber, M. Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonapart
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penganiayaan terhadap YouTuber, M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan digelar pada Kamis (19/5/2022) besok sekira pukul 10.00 WIB.
"Agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penganiyaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Untuk itu, maka perkara ini akan dilanjutkan dalam persidangan tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.
Hakim Ketua, Djumyanto memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece dalam persidangan selanjutnya.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamaakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim
M Kece, kata Djumyanto, akan diperiksa dalam sidang lanjutan pada Kamis (19/5/2022) mendatang.
Sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan juga akan memeriksa keempat terdakwa lain dalam kasus tersebut pada Selasa (17/5/2022).
"Pemeriksa M. Kosman dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," ucapnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.