Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Disebut M Kece Pegang HP di Rutan, Kompolnas: Petugas dan Tahanan Harus Disanksi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut petugas penjaga rumah tahanan (rutan) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte harus diperiksa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Napoleon Disebut M Kece Pegang HP di Rutan, Kompolnas: Petugas dan Tahanan Harus Disanksi
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut petugas penjaga rumah tahanan (rutan) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte harus diperiksa bahkan dijatuhkan sanksi terkait adanya handphone di dalam rutan.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap YouTuber M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

"Jadi kalau ada pelanggaran, maka petugas dan tahanan harus diperiksa dan dijatuhi sanksi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (19/5/2022).

Poengky menyebut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri disebut petugas jaga untuk melarang tahanan membawa barang elektronik.

"Tolong dibaca pasal 33 Perkap 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan. Di sana disebutkan bahwa dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang tahanan, petugas jaga melarang tahanan untuk membawa alat komunikasi dan elektronik," jelasnya.

Baca juga: M. Kece Bakal Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel, Besok

Jadi, Kompolnas meminta agar petugas jaga saat itu serta Irjen Pol Napoleon Bonaparte harus diperiksa dan dijatuhkan sanksi soal itu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.

"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga: Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon

Sebagai informasi selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mendengar pernyataan dari M Kece, lantas jaksa kembali menanyakan kegunaan dari handphone tersebut.

"Dua HP?" tanya lagi jaksa.

"Iya di rekam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.

Tak cukup sampai sana, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.

Secara cepat M Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.

"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.

"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M Kece.

"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," jawab Kece.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas