KPK Jawab Status MS Kaban dalam Kasus Korupsi SKRT yang Seret Anggoro Widjojo
Meski sudah dirinci secara gamblang oleh hakim, KPK hingga kini belum menetapkan MS Kaban sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan publik terkait perkembangan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007.
Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Anggoro Widjojo selaku pemilik PT Masaro Radiokom mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban atau MS Kaban.
Meski sudah dirinci secara gamblang oleh hakim, KPK hingga kini belum menetapkan MS Kaban sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri berkata, jika memang betul ada keterlibatan MS Kaban dalam perkara itu, sudah seharusnya status MS Kaban tak hanya sekadar saksi.
Baca juga: KLHK Tanggapi Tudingan Deforestasi: Izin Konsesi Sawit di Papua Itu Dikeluarkan Menteri MS Kaban
Ali kemudian menyinggung ihwal tahun saat terjadi tindak pidana korupsi tersebut.
"Itu perkara tahun berapa dan masa kepemimpinan KPK siapa? Jika memang ada alat bukti semestinya sudah naik dari dulu?" kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).
Sebagai informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anggoro Widjojo pada 19 Juni 2009.
KPK pun memastikan tidak akan melindungi para pihak yang diduga terlibat suatu tindak pidana korupsi.
"KPK tak pernah melindungi siapapun. Kecuali para pelapor adanya korupsi pasti kami lindungi secara hukum," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan menjadikan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap Anggoro Widjojo sebagai alat bukti dalam menjerat keterlibatan pihak lain, termasuk Menteri Kehutanan ketika itu, MS Kaban.
Baca juga: Neno Warisman, MS Kaban hingga Buni Yani Gabung Partai Ummat
Anggoro divonis dalam perkara dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007.
Putusan majelis hakim tersebut menyatakan Anggoro terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenhut, termasuk MS Kaban, dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
"Vonis adalah bukti otentik untuk alat bukti menemukan kebenaran materil," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Rabu (2/7/2014) saat ditanya apakah KPK akan menjerat Kaban, seperti diberitakan Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.