KPK Jawab Status MS Kaban dalam Kasus Korupsi SKRT yang Seret Anggoro Widjojo
Meski sudah dirinci secara gamblang oleh hakim, KPK hingga kini belum menetapkan MS Kaban sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," kata Hakim Sinung Hermawan.
Sebelumnya, saat bersaksi, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro.
Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut.
Kaban juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.