Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jawab Status MS Kaban dalam Kasus Korupsi SKRT yang Seret Anggoro Widjojo

Meski sudah dirinci secara gamblang oleh hakim, KPK hingga kini belum menetapkan MS Kaban sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Jawab Status MS Kaban dalam Kasus Korupsi SKRT yang Seret Anggoro Widjojo
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Menurut Busyro, KPK taat asas dalam menangani suatu kasus.

"Standar lidik, sidik, dan standar penuntutan di KPK berdasarkan prinsip taat asas, yaitu menemukan kebenaran materil berdasarkan bukti-bukti yang valid," ujar Busyro.

Secara terpisah, Jaksa KPK Riyono berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan Anggoro terbukti menyuap Kaban ini bisa menjadi suatu fakta hukum yang bisa digunakan KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nanti lah kita tunggu langkah berikutnya, tapi yang jelas begini, tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu saja yang terpenting," ujar Riyono.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan pemberian uang dan barang dari Anggoro kepada Kaban terbukti melalui rekaman pembicaraan dan transkrip pesan singkat antara Anggoro dan Kaban.

Rekaman ini sudah diperdengarkan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dikonfirmasikan kepada Kaban dan Anggoro.

Tim jaksa KPK juga telah membeberkan transkrip pesan singkat antara Kaban dengan Anggoro dalam persidangan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dolar Singapura, 45.000 dolar AS dan cek perjalanan senilai Rp50 juta.

Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa kali.

Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan kepada Kaban lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang.

Adapun Partai Bulan Bintang merupakan partai asal MS Kaban.

"Jelas terungkap fakta bahwa terdakwa memberikan uang dan barang kepada saksi, termasuk MS Kaban," kata Hakim Slamet.

Majelis hakim juga menilai bahwa sangkalan Kaban dan Anggoro dalam persidangan sebelumnya mengenai serah terima uang dan barang ini hanyalah upaya keduanya untuk menghindar dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan mereka.

Menurut majelis hakim, bantahan Anggoro dan Kaban tidak disertai alasan yang masuk akal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas