Pekan Depan, Komisi II DPR Agendakan Pengesahan Anggaran hingga Durasi Kampanye Pemilu 2024
DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan, Komisi II akan segera mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) untuk menindaklanjuti kesepahaman dan penyamaan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering yang digelar 13 Mei 2022 lalu.
Guspardi menyebut raker tersebut akan digelar pada Senin (23/5/2022) pekan depan
"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Kerja antara Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Demi Transparansi, KPU Diminta Jelaskan ke Publik Peruntukan Rp76 Triliun untuk Pemilu 2024
Guspradi membeberkan sejumlah isu krusial yang telah di sepakati dalam rapat konsinyering.
Pertama, masalah anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp 86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi sehingga menjadi Rp 76 triliun.
Kedua, adalah masalah durasi masa kampanye. Pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU minta 120 hari dan fraksi DPR meminta 60 hari.
"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan, isu kursial ketiga, mengenai sengketa pemilu.
Dimana Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat.
Selain itu DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.
"Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," ucap Guspardi.
Isu keempat yaitu disepakati bahwa pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia.
Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.
"Kita berharap persiapan pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan,transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.