Sejumlah Saksi Termasuk M Kece Bakal Dihadirkan dalam Sidang Irjen Napoleon Bonaparte Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (19/5/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (19/5/2022).
Humas Pengadilan Jakarta Selatan Haruno mengatakan, untuk sidang hari ini sendiri beragendakan mendengar keterangan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Betul mas sidangnya Kamis 19 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, agenda saksi-saksi dari JPU," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Kendati demikian Haruno belum dapat membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan nanti.
Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan dari jaksa penuntut.
"Ya enggak tahu, tergantung jaksanya ya," ucap Haruno.
Baca juga: M Kece Bakal Berikan Kesaksian Dalam Sidang Irjen Napoleon Bonaparte Hari Ini
Kendati begitu, jika merujuk pada persidangan sebelumnya yakni pada sidang putusan sela, Kamis pekan lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto telah memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi korban.
Adapun saksi korban yang dimaksud yakni YouTuber sekaligus terpidana kasus penyiaran berita bohong karena diduga menodai suatu keyakinan, Muhammad Kosman alias M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para pemuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebgaiamana ketentuan hukum acara," ucap Djuyamto dalam persidangan, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: M. Kece Bakal Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel, Besok
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani juga menyepakati perintah majelis hakim.
Pihaknya berharap, dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum dapat menghadirkan M Kece sebagai saksi.
"Kami berharap untuk kpd penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," ucap Ahmad Yani dalam persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," kata Djumyanto.
Baca juga: Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon
Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.
Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.