Tangan Diborgol, M. Kece Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kekerasan Irjen Napoleon di PN Jaksel
Muhammad Kosman alias M. Kece hadir dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/5/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.
Baca juga: M Kece Nyatakan Telah Pindah Keyakinan, Kini Memeluk Agama Kristen Protestan
Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.