Cair Juli 2022, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair Juli 2022. Besaran maksimal gaji ke-13 Rp 24 juta. Cek gaji pokok PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.
Namun, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli, jika terdapat kendala dalam proses pencairannya.
Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Aturan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 April 2022.
Berikut ini rincian besarannya:
Baca juga: PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000