Kemendagri: SIPD Sudah Terintegrasi Secara Nasional, Dorong Pembangunan di Daerah
Kemendagri menegaskan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi secara nasional guna mendorong pembangunan di daerah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi secara nasional guna mendorong pembangunan di daerah.
Melalui transformasi digital pengelolaan keuangan daerah dengan SIPD, secara otomatis telah terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah di tingkat desa.
Menurutnya, SIPD juga telah terhubung dengan pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"SIPD dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan," ujar Fatoni dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis SIPD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam rangka menyamakan persepsi pemerintah daerah (pemda).
Acara tersebut berlangsung di Planet Holiday Hotel & Resort Kota Batam, dari tanggal 15 sampai 16 Mei 2022.
Baca juga: Tingkatkan Layanan, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ingatkan Jajaran Jaga Akuntabilitas
Fatoni menegaskan, aplikasi SIPD wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan.
Apalagi, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan itu menyebutkan, informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.
Dirinya mengatakan, SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Hanya Bertugas 1 Tahun, Ada Evaluasi Setiap 3 Bulan
Penerapan aplikasi tersebut, diyakini bakal berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output progres dari belanja tersebut.
"Aplikasi SIPD akan mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan," katanya.
Fatoni menjelaskan, melalui SIPD, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau dan dimonitor.
Untuk itu, dirinya mengimbau para pemangku kepentingan di daerah harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni juga mengimbau kepala daerah untuk segera menyesuaikan SIPD dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 secara tepat waktu. Hal itu sebagai bentuk dukungan perencanaan pembangunan berbasis elektronik.
"Kami minta juga seluruh pemda untuk secara tertib dan tepat waktu untuk menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasis elektronik,” ujarnya.