Moeldoko Dorong Percepatan Pencairan PNBP untuk Faskes TNI, Ini Komentar Pengamat
Upaya Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mendorong percepatan pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk fasilitas kesehatan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mendorong percepatan pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk fasilitas kesehatan (faskes) Tentara Nasional Indonesia (TNI), mendapatkan apresiasi dari pengamat birokrasi dan kelembagaan Varhan Abdul Azis.
Sikap Moeldoko tersebut, menurutnya, tidak hanya menunjukkan besarnya perhatian KSP terhadap kualitas hidup para prajurit, tetapi sekaligus menegaskan komitmen Moeldoko terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang sangat esensial dalam pengelolaan negara.
“Ini bukti komitmen Moeldoko yang pernah menjadi Panglima TNI terhadap para anggota prajurit TNI, jelas kepedulian ini membuktikan para prajurit TNI masih ada di hati Jenderal Moeldoko," kata Varhan, Jumat (20/5/2022).
"Yang paling penting, dengan mendorong percepatan pencairan dana PNBP tersebut KSP (Kantor Staf Presiden) sudah memberikan solusi nyata pada persoalan akut di fasilitas-fasilitas kesehatan TNI saat ini,” tambahnya.
Ia membuka data, dengan terkendalanya penarikan dana PNBP fasilitas kesehatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak hanya para dokter dan paramedis di lingkungan TNI tersendat menerima hak mereka berupa honorarium.
Kebutuhan-kebutuhan mendesak di berbagai fasilitas kesehatan TNI pun hingga kini tersendat untuk dipenuhi.
“Jadi jelas, terkendalanya penarikan dana PNBP yang besarnya Rp 705 miliar itu sudah berdampak nyata pada pelayanan kesehatan di faskes-faskes TNI,” ucap Varhan yang juga juga Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya juga lebih mengapresiasi sikap KSP tersebut manakala tahu bahwa informasi tentang terkendalanya fasilitas kesehatan TNI itu tidak didapat dari laporan anak buah KSP semata.
“KSP mendapatkan laporan itu atas prakarsa beliau agar para stafnya melakukan verifikasi lapangan di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah,” katanya.
Hasil verifikasi itu, lanjut Varhan, menemukan adanya indikasi bahwa perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang tata cara penetapan maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal.
“Artinya, KSP benar-benar tidak menginginkan laporan Asal Bapak Senang (ABS), tapi yang benar-benar merupakan data temuan real di lapangan,” kata dia.
Baca juga: Bahas Kasus HAM Masa Lalu dengan BEM Trisakti, Moeldoko Dapat Apresiasi
Akibat kurang tersosialisasinya perubahan kebijakan tersebut, kata Varhan, berdampak pada berbagai hal, salah satunya tersendatnya pencairan dana PNBP yang pada gilirannya membuat pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat.
“Alhasil, dengan dorongan KSP untuk segera dilakukannya percepatan pencairan, seharusnya persoalan yang membuat terjadinya bottleneck di faskes-faskes TNI, terutama di sisi pelayanan itu bisa segera teratasi,” tutur Varhan.
Tetapi yang menurut Varhan membuat pihaknya kian apresiatif, langkah KSP Moeldoko tidak selesai hanya dengan mempercepat pencairan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.