Poin-poin Pernyataan Jokowi soal Pencabutan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Singgung Harga
Jokowi mengambil kebijakan terbaru terkait minyak goreng yakni dengan mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini poin-poin pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan larangan eskpor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng.
Jokowi mengambil kebijakan terbaru terkait minyak goreng yakni dengan mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng.
Dalam pengumuman kebijakan terbaru itu, Jokowi juga menyinggung sejumlah hal mulai dari harga minyak goreng hingga pekerja industri sawit.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022), berikut poin-poin pernyataan Jokowi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet:
1. Larangan ekspor minyak goreng dan CPO dicabut
Jokowi memutuskan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan CPO.
Pencabutan itu berlaku mulai Senin 23 Mei 2022.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022, " kata Jokowi, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, Jokowi melarang ekspor CPO dan produk turunnya termasuk minyak goreng per 28 April 2022 lalu.
Baca juga: MAKI Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU Diduga Ada Persekongkolan Pengaturan Harga Ekspor Minyak Goreng
2. Klaim pasokan minyak goreng bertambah
Jokowi mengklaim posokan minyak goreng bertambah setelah dilakukannya larangan ekspor CPO.
Jokowi memaparkan data dimana pada bulan Maret atau sebelum adanya larangan ekspor CPO, produksi menyak goreng sebesar 64,5 ribu ton.
Serelah adanya larangan ekspor, pasokan minyak goreng meningkat menjadi 211 ribu ton per bulannya atau melebihi kebutuhan nasional bulanan sebesar 194 ribu ton.
Jokowi juga mengklaim harga minyak telah mengalami penurunan.
"Pada bulan April sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200-Rp17.600," ujarnya.
Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Politikus PKS: Pemerintah Takluk Terhadap Mafia Minyak Goreng
3. Meyakini harga minyak goreng akan turun
Jokowi mengatakan penurunan harga minyak goreng belum terjadi di seluruh wilayah.
Ia mengaku, masih ada beberapa daerah yang harga minyak gorengnya masih relatif tinggi.
Mantan Wali Kota Solo ini meyakini, harga minyak goreng yang relatif tinggi itu akan turun beberapa pekan kedepan karena adanya pasokan melimpah.
"Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau menuju harga yang kita tentukan, karena ketersediaannya semakin melimpah," ujarnya.
4. Sebanyak 17 juta pekerja sawit jadi perimbangan
Dalam memutuskan pencabutan larangan ekspor CPO ini, selain soal pasokan dan harga minyak goreng, Jokowi juga mempertimbangkan adanya pekerja sawit yang menurut Jokowi sebanyak 17 juta orang.
"Oleh karena itu, berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," beber Jokowi.
Baca juga: Jangan Sampai Harga Gorengan Rp10 Ribu, Pedagang Berharap Minyak Goreng Turun
5. Janjikan pengawasan tetap berlanjut
Jokowi berjanji tetap akan melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan pasokan minyak goreng.
Presiden juga menyatakan bakal melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau."
"Secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah, agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri, sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya," ujarnya.
6. Perintahkan aparat hukum proses hukum pelaku penyelewengan minyak goreng
Jokowi juga memerintahkan aparat hukum untuk menindak pelaku pelanggaran dan penyeleweangan distribusi dan produksi minyak goreng.
Jokowi menegaskan dirinya tidak main-main dalam hal ini.
"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main, yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," tegasnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum Rp 14 Ribu dan Melimpah Tapi Larangan Ekspor CPO Sudah Dicabut
(Tribunnews.com/Daryono)