Poin-poin Pernyataan Jokowi soal Pencabutan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Singgung Harga
Jokowi mengambil kebijakan terbaru terkait minyak goreng yakni dengan mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini poin-poin pernyataan Presiden Jokowi terkait pencabutan larangan eskpor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng.
Jokowi mengambil kebijakan terbaru terkait minyak goreng yakni dengan mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng.
Dalam pengumuman kebijakan terbaru itu, Jokowi juga menyinggung sejumlah hal mulai dari harga minyak goreng hingga pekerja industri sawit.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022), berikut poin-poin pernyataan Jokowi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet:
1. Larangan ekspor minyak goreng dan CPO dicabut
Jokowi memutuskan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan CPO.
Pencabutan itu berlaku mulai Senin 23 Mei 2022.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022, " kata Jokowi, Kamis (19/5/2022).
Sebelumnya, Jokowi melarang ekspor CPO dan produk turunnya termasuk minyak goreng per 28 April 2022 lalu.
Baca juga: MAKI Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU Diduga Ada Persekongkolan Pengaturan Harga Ekspor Minyak Goreng
2. Klaim pasokan minyak goreng bertambah
Jokowi mengklaim posokan minyak goreng bertambah setelah dilakukannya larangan ekspor CPO.
Jokowi memaparkan data dimana pada bulan Maret atau sebelum adanya larangan ekspor CPO, produksi menyak goreng sebesar 64,5 ribu ton.
Serelah adanya larangan ekspor, pasokan minyak goreng meningkat menjadi 211 ribu ton per bulannya atau melebihi kebutuhan nasional bulanan sebesar 194 ribu ton.
Jokowi juga mengklaim harga minyak telah mengalami penurunan.