Profil Hasanuddin Ibrahim, Eks Dirjen di Kementan yang Ditahan KPK, Pernah Disorot soal Bunda Putri
Profil Hasanuddin Ibrahim, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Profil Hasanuddin Ibrahim, Eks Dirjen di Kementan yang Ditahan KPK, Pernah Disorot soal Bunda Putri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasanuddin-ibrahim.jpg)
Raut wajah Odeng sontak berubah ketika melihat foto tersebut dan langsung memalingkan wajah sambil terus berusaha lolos dari kejaran awak media.
"Saya...saya...itu, mau raker (rapat kerja) nanti saja," kata Odeng tergagap menjawab cecaran pertanyaan sambil terus melangkah menuju ruang rapat di Gedung Parlemen, Jakarta.
Di lain kesempatan, Hasanuddin Ibrahim lagi-lagi enggan menjawab soal hubungannya dengan Bunda Putri.
Hasanuddin tidak menjawabnya secara tegas, tidak membenarkan, tetapi juga tidak membantah.
"Itu nanti saya enggak mau bicara soal yang menyangkut pribadi saya. Kalau mau tanya, soal pekerjaan saya saja," katanya.
Hasanuddin juga berusaha menghindar dan melepaskan diri dari kerumunan wartawan.
Ia menolak memberikan jawaban pasti karena ada banyak kemungkinan kesamaan nama Bunda Putri atau Non Saputri seperti yang disebutkan.
"Pertanyaan yang dimaksud makhluk Allah namanya Bunda, saya tidak mengerti, kan banyak. Nama bisa sama, siapapun bisa mirip. Pastikan dulu. Saya enggak mau ditanya soal rumah tangga saya, clear," kata dia.
Konstruksi perkara yang menjadikan Hasanuddin Ibrahim tersangka
Dalam konstruksi perkara, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, sekira 2012, Eko Mardiyanto selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin selaku Dirjen Holtikultura sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT tahun anggaran 2013.
"Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," kata Karyoto, Jumat (20/5/2022).
Selama proses pengadaan berjalan, lanjut Karyoto, Hasanuddin diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang, di antaranya dengan memerintahkan Eko untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P tahun anggaran 2012 turun.
Disamping itu, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.