Profil Hasanuddin Ibrahim, Eks Dirjen di Kementan yang Ditahan KPK, Pernah Disorot soal Bunda Putri
Profil Hasanuddin Ibrahim, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Dimana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan, Hasanuddin juga turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW), untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.
Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin kemudian memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai pemenang lelang.
"Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," tutup Karyoto.
Atas perbuatan Hasanuddin Ibrahim tersebut, diduga negara mengalami kerugian negara sejumlah sekira Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian) (Kompas.com)