Tak Jadi Cair April, Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 akan Disalurkan?
Tidak jadi cair April, kapan BSU Rp 1 juta tahun 2022 bagi pekerja/buruh dicairkan? Simak penjelasan dari Kemenaker berikut.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022 sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan.
Rencananya, bantuan tersebut akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Sebelumnya, BSU ini akan dicairkan pada bulan April 2022.
"Iya lah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Namun, hingga berita ini tayang, BSU tersebut belum cair.
Baca juga: Kriteria Penerima BSU Tahun 2022, Pekerja atau Buruh dengan Gaji Rp 3,5 Juta ke Bawah
Lantas, kapan BSU Rp 1 juta tahun 2022 dicairkan?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman Kemnaker.
Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Alat Ibadah untuk Santri, Hingga BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kendari
Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;
4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.