Video Saat M Kece Praktikkan Detik-Detik Pemukulan Oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim
Dari situ, M Kece langsung mempraktikkan kondisi detik-detik pemukulan yang dilakukan mantan Kadiv Hubinter Polri itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece menceritakan detik-detik penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan tahanan lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya M Kece dan Irjen Napoleon terlibat perdebatan terkait dengan konten yang dibuatnya sehingga menimbulkan kontroversi.
Perdebatan itu terjadi di kamar tahanan nomor 11 Rutan Bareskrim Polri yang tak lain kamar M Kece menjalani isolasi pada 26 Agustus 2021.
"Di situ ada saya, Jenderal (Napoleon) dan Choky atau pak RT (sebutan penghuni tahanan)," tutur M Kece saat menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022)..
Dari perdebatan itu, Napoleon Bonaparte kata M Kece memanggil seorang tahanan lain yang disebutnya merupakan ahli hadist.
Tak lama kata M Kece, datang seorang ahli hadist yang diketahui bernama Ustaz Maman Suryadi yang merupakan eks Panglima Laskar FPI ke dalam kamar tahanan M Kece.
Singkatnya, seorang yang diketahui bernama Maman Suryadi itu kata M Kece melakukan pemukulan karena merasa tidak puas dengan jawaban Kece yang dinilainya menghina Nabi Muhammad.
"Kenapa kamu menghina Nabi Muhammad, dari mana kamu tahu, Nabi Muhammad berkepala besar?" tanya Maman Suryadi seperti yang disampaikan M Kece.
"Ada di suatu hadist," kata M Kece mejawab perbincangan Maman.
"Dia (Maman ngomong) 'Gak ada itu, ah bohong' dia langsung pukul saya," ucap Kece.
Tak lama berselang, kata M Kece, Napoleon Bonaparte langsung memukul dirinya sebanyak dua kali.
Mendengar adanya kronologi itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto langsung meminta kepada M Kece untuk mempraktikkannya di muka persidangan.
Dari situ, M Kece langsung mempraktikkan kondisi detik-detik pemukulan yang dilakukan mantan Kadiv Hubinter Polri itu.
M Kece lantas berdiri dari bangku saksi dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk membantu kronologi.