Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih? Ini Tata Cara Mendapatkan Pelat Putih

Berikut ini tata cara mendapatkan pelat nomor putih beserta biaya yang harus dikeluarkan saat mengganti pelat putih.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih? Ini Tata Cara Mendapatkan Pelat Putih
Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Ilustrasi warna pelat nomor baru. 

Meski begitu, jangan khawatir karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.

Baca juga: Kapan Pelat Nomor Putih Diterapkan? Tidak Dipungut Biaya Tambahan alias Gratis

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih secara Gratis?

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang."

"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim.

Biaya Pergantian Pelat Putih

Pelat nomor untuk kendaraan listrik
Pelat nomor untuk kendaraan listrik (Korlantas)

Mengenai biaya pergantian pelat hitam menjadi pelat putih, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan tidak ada biaya untuk menggantinya.

Yusri menambahkan, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih adalah kendaraan yang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.

(Tribunnews.com/Whiesa/Abdi Ryanda Shakti/Renald) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas