Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, hanya 2 kategori yang bisa berhenti ikut Kepesertaaan BPJS. Berikut ini syarat dokumen dan peserta.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Kebijakan ini sesuai dengan aturan terbaru melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022.
Sehingga, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.
Satu-satunya cara seseorang dapat berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Terkait kebijakan ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia
Syarat Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal
Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh keluarga.
Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi penunggakan iuran karena status peserta yang meninggal masih aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ada beberapa cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal.
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:
1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
2. Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
3. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.