Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, hanya 2 kategori yang bisa berhenti ikut Kepesertaaan BPJS. Berikut ini syarat dokumen dan peserta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, hanya 2 kategori yang bisa berhenti ikut Kepesertaaan BPJS. Berikut ini syarat dokumen dan peserta. 

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp.

Melalui Pandawa, anggota keluarga tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasi menonaktifkan BPJS Kesehatan.

1. Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, anggota keluarga peserta dapat mengakses Layanan CHIKA melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

2. Kemudian, peserta bisa memilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA, lalu pilih wilayah peserta dan pilih layanan admnistrasi apa yang dibutuhkan.

3. Setelah itu, CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA Kantor Cabang wilayah peserta.

4. Lalu, anggota keluarga peserta dapat chat ke nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang telah diberikan oleh CHIKA.

Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja di Kendari

Melalui Pandawa, peserta bisa mendapatkan pelayanan seperti:

Berita Rekomendasi

- Daftar Baru

- Tambah Anggota Keluarga

- Daftar Bayi Baru Lahir

- Ubah Jenis Kepesertaan

- Ubah Data Identitas

- Ubah Data Golongan & Gaji

- Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)

- Penonaktifan Peserta Meninggal

- Perbaikan Data Ganda

- Pengaktifan Kembali Kartu

Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Peserta dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan.

Kemudian, peserta akan diberi formulir pelaporan yang wajib diisi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Nur Jamal Said)

Artikel lain terkait BPJS Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas