Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi

Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
zoom-in Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi
tribunnews
(ILUSTRASI E-KTP) - Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dokumen kependudukan.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut menyebutkan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter, bunyi pasal 4 ayat (2) pada poin b.

Selain itu, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Selengkapnya, berikut ini aturannya.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS

Aturan Baru Dokumen Kependudukan

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Berita Rekomendasi

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Adapun pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Dokumen kependudukan juga digunakan sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan ini dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.

Baca juga: Minimalkan Error Data, Kemnaker Relaunching Aplikasi Pengantar Kerja

Syarat Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas