Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tegaskan Gubernur Harus Melantik Penjabat Kepala Daerah yang Ditetapkan Mendagri

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan, gubernur harus melantik siapapun sosok yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Tegaskan Gubernur Harus Melantik Penjabat Kepala Daerah yang Ditetapkan Mendagri
Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal. 

Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, sesuai skenario pelantikan Pj Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat akan dilakukan sehari setelah masa jabatan bupati di tiga daerah itu berakhir atau Senin 23 Mei 2022.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pilih Tinggal di Pendopo Lama dan Gunakan Mobil Dinas Wahidin Halim

Namun, Gubernur Sultra memutuskan menunda sementara pelantikan karena menunggu jawaban kemendagri terkait SK penunjukan penjabat tiga daerah itu.

"Jadi yang semula hanya akan dilantik Pj Bupati Buteng, tapi ditunda karena menunggu jawaban dari kemendagri terkait Sk penetapan ketiga Pj yang dianggal janggal," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, keputusan gubenur menunda pelantikan bukan untuk membatalkan SK dari Kemendagri terkait penunjukan tiga PJ itu.

Tetapi, gubernur sebagai kepala pemerintahan di Sultra berhak mempertanyakan keputusan Kemendagri yang menunjuk Pj di luar nama-nama yang diusulkannya.

Adapun tiga nama yang ditunjuk kemendagri yakni Dr Bahri (sebagai Pj Bupati Muna Barat), La Ode Budiman ( Pj Bupati Buton Selatan ), dan Muhammad Yusuf (Pj Bupati Buton Tengah).

Dari tiga nama itu, hanya pj Bupati Buteng yang sesuai dengan usulan Gubernur Sultra, sementara dua pejabat lainnya bukan dari pejabat yang diusulkan gubernur.

Berita Rekomendasi

"Gubernur bukan membatalkan sk kemendagri, tetapi mempertanyakan konsideran penunjukan PJ, karena dua pejabat yakni Pj Bupati Busel dan Muna Barat yang ditetapkan bukan dari usulan Gubernur Ali Mazi," jelas Kadis Kominfo.

Ridwan menambahkan, pelantikan tiga pj bupati tersebut baru akan dilakukan kalau sudah ada jawaban dari Kemendagri.

"Harapannya jawaban kemendagri secepat mungkin ada, agar tiga pj bupati segera dilantik." ucap Ridwan.

Sementara untuk, tetap menjalankan administrasi dan birokrasi di tiga daerah tersebut, maka Gubernur Ali Mazi menggelurkan sk penunjukan agar pelaksana harian atau Plh bupati dimandatkan kepada pejabat sekda masing-masing daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas