Respons Wamenkumham soal Mahfud MD Sebut RKUHP Atur Pidana Bagi LGBT
Edward Omar Hiariej punya pendapat berbeda dari Menkopolhukam Mahfud MD soal RUU KUHP yang mengatur lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham Edward Omar Hiariej punya pendapat berbeda dari Menkopolhukam Mahfud MD soal RUU KUHP yang mengatur lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
"LGBT enggak ada dalam RUU KUHP, enggak ada," kata Omar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/5/2022)
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Mahfud. Edward sendiri belum mendengar apa yang disampaikan Mahfud.
Namun, dia menjelaskan bahwa RKHUP adalah aturan yang memang dibuat netral gender.
"RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai Rancangan KUHP.
Namun RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM sehingga belum bisa menjadi UU/hukum positif yang berlaku.
Baca juga: Komisi Hukum DPR Sebut Keliru Pernyataan Mahfud MD soal Hukum Pidana bagi LGBT
"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di.... Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan'.
Simposium ini digelar oleh asosiasi pengajar Hukum Tata Negara-hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham Dd Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.