Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Wamenkumham soal Mahfud MD Sebut RKUHP Atur Pidana Bagi LGBT

Edward Omar Hiariej punya pendapat berbeda dari Menkopolhukam Mahfud MD soal RUU KUHP yang mengatur lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons Wamenkumham soal Mahfud MD Sebut RKUHP Atur Pidana Bagi LGBT
Tangkapan Layar
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej dalam webinar yang digelar oleh ICJR bertajuk Paparan Rancangan RUU Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham Edward Omar Hiariej punya pendapat berbeda dari Menkopolhukam Mahfud MD soal RUU KUHP yang mengatur lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"LGBT enggak ada dalam RUU KUHP, enggak ada," kata Omar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/5/2022)

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Mahfud. Edward sendiri belum mendengar apa yang disampaikan Mahfud.

Namun, dia menjelaskan bahwa RKHUP adalah aturan yang memang dibuat netral gender.

"RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setuju agar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sesuai Rancangan KUHP.

Namun RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM sehingga belum bisa menjadi UU/hukum positif yang berlaku.

Baca juga: Komisi Hukum DPR Sebut Keliru Pernyataan Mahfud MD soal Hukum Pidana bagi LGBT

BERITA TERKAIT

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tetapi waktu itu pemerintah-DPR didemo oleh LSM yang meminta LGBT itu tidak di.... Lalu tertunda, sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan'.

Simposium ini digelar oleh asosiasi pengajar Hukum Tata Negara-hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumham Dd Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas