Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Kemendagri: Demi Masa Depan Anak-Anak
Kemendagri beralasan adanya aturan baru dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yaitu untuk masa depan anak-anak.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terbaru terkait penulsan nama di E-KTP yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan salah satu alasan diterbitkan aturan tersebut adalah demi masa depan anak-anak.
“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” tuturnya, Senin (23/5/2022) seperti dikutip oleh Tribunnews dari Kompas.com.
Dirinya mengungkapkan pemakaian minimal dua suku kata dalam nama tersebut demi memudahkan terkait pelayanan administrasi kependudukan hingga pemenuhan hak konstitusional serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Namun, tambah Zudan, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri terbaru ini terbit tetap berlaku.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah, Kemendagri: Momen Komprehensif Evaluasi Jakarta
Baca juga: Pejabat Kemendagri Heriyandi Roni Jadi Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dilantik Paling Lambat 25 Mei 2022
Selain itu, dirinya menegaskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen ini tertulis bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan minimal menggunakan dua kata.
Dikutip dari jdih.kemendagri.go.id, penjabaran jenis dokumen kependudukan yang dimaksud yaitu tertuang di pasal 3.
Adapun dokumen yang dimaksud meliputi:
- Biodata penduduk
- Kartu Identitas Anak
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Surat Keterangan Kependudukan
- Akta Pencatatan Sipil
Kemudian di pasal 4 ayat 2 mengatur tentang persyaratan nama yang boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Persyaratan yang dimaksud yaitu:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Lantas pada pasal 5 ayat 1 mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Lalu di pasal 5 ayat 3 tercantum larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Adapun larangan-larangan yang tertulis yaitu:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- Menggunakan angka dan tanda baca; dan
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)