Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Aktif Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Seram Barat, Mahfud: Sesuai Aturan Tidak Boleh

Hanya saja yang pasti kata Mahfud, sesuai dengan peraturan, TNI aktif tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TNI Aktif Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Seram Barat, Mahfud: Sesuai Aturan Tidak Boleh
Tangkap layar kanal YouTube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordonator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TEIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengaku dirinya belum mengetahui mengenai akan dilantiknya TNI aktif, yakni Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menggantikan Bupati Yus Akerina yang masa jabatannya telah berakhir pada Minggu (22/5/2022).

“Belum tahu nanti saya cek,” kata Mahfud usai Rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).

Hanya saja yang pasti kata Mahfud, sesuai dengan peraturan, TNI aktif tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah.

“Aturannya nggak boleh. nanti saya cek,” katanya.

Di dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Hal tersebut diperkuat dalam putusan MK yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Ada Catatan soal Pelantikan Pj Gubernur, Posisi Rawan Digugat

Berita Rekomendasi

Andi Candra menggantikan Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatan.
Pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Pelantikan keempatnya rencananya akan dilakukan pada Selasa esok, (24/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas