24 Tahun Tidak Ada Aktivitas Produksi, Izin Perusahaan Ini Didesak DPR untuk Dicabut
Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining.
Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining.
Rekomendasi pencabutan itu karena selama 24 tahun, PT Sorikmas Mining tidak melakukan aktivitas produksi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Padahal perusahaan tersebut telah mendapatkan kontrak karya selama 24 tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Anak Kepala Dinas di Luwu Sulsel Jalani Sidang Tuntutan
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Kesimpulan ini dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman.
"Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara dan pemanfaatan potensi sumber daya alam, maka Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining mengingat dalam kurun waktu 24 tahun pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi apapun," kata Maman, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Pertamina Lubricants Dukung Industri Tambang Batu Bara Nasional Lewat Inovasi Pelumas
Dalam kesimpulan RDP, disebutkan bahwa PT Sorikmas Mining menelantarkan 201.600 hektare tanpa kegiatan produksi.
Presiden Direktur PT Sorikmas Mining Boyke Poerbaya Abidin berdalih, cadangan emas yang ada selama eksplorasi dinilai tidak ekonomis, walau pihaknya mengaku sudah mengebor sebanyak 160 lubang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.