Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, MAKI Minta KPK Terapkan Proses Hukum In Absentia

Boyamin menyatakan, proses hukum harus tetap dilakukan oleh KPK meski Harun Masiku belum juga ditangkap atau disebut dengan mekanisme in absentia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, MAKI Minta KPK Terapkan Proses Hukum In Absentia
Via Kompas.TV
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat segera melakukan proses hukum terhadap buronan Harun Masiku.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, proses hukum harus tetap dilakukan oleh KPK meski Harun Masiku belum juga ditangkap atau disebut dengan mekanisme in absentia.

"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Boyamin memastikan, langkah proses hukum dengan menerapkan mekanisme in absentia merupakan upaya dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan: Harusnya Firli Bahuri Tidak Boleh Tidur Nyenyak

Pihaknya kata dia, juga telah mengirimkan permohonan ke akun email KPK dengan harapan dapat direspons dengan positif oleh lembaga antirasuah.

"Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi," ucap Boyamin.

Berita Rekomendasi

Adapun dasar pihaknya menyarankan mekanisme itu didasari atas dua alasan yakni:

1. Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan:

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

2. Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk.

"Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo Kadaluarsa," tukas Boyamin.

Seperti diketahui, Harun Masiku, tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas