Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Pastikan Pengesahan UU P3 untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ciptaker

DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPR Pastikan Pengesahan UU P3 untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ciptaker
Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

"Kami, tadi juga pandangan dari pemerintah juga menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana kemudian pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Ketua DPP PDIP itu juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

"Ya kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," pungkas Puan.

Baca juga: Buruh Tuding Revisi UU PPP Akal-akalan Legalkan Omnibus Law

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Pengesahan revisi UU P3 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (24/5/2022).

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Muhammad Nurdin menyampaikan hasil laporan panitia kerja pembahasan RUU P3.

Nurdin mengungkapkan, delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU P3 untuk disahkan dalam rapat Paripurna.

Hanya satu Fraksi yaitu PKS yang menolak pengesahan RUU P3.

"Adapun fraksi PKS belum dapat menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dilanjutkan dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI," kata Nurdin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

"Namun demikian sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Rapat kerja Badan Legislasi bersama pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU P3 untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Paripurna DPR RI untuk ditetapkam sebagai Undang-undang," imbuhnya.

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU P3.

Anggota dewan yang hadir menyetujui untuk pengesahan RUU P3.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas