Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum Kolonel Priyanto: Dalil Oditur Militer Hanya Tunjukkan Rencana Buang Jenazah

Dalam duplik, penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto menyatakan bahwa dalil oditur militer tinggi hanya menunjukkan rencana kliennya membuang jenazah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penasehat Hukum Kolonel Priyanto: Dalil Oditur Militer Hanya Tunjukkan Rencana Buang Jenazah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota tim penasehat hukum Priyanto Lettu CHK Feri Arsandi menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, menyatakan bahwa dalil oditur militer tinggi hanya menunjukkan rencana kliennya membuang jenazah korban Handi Saputra dan Salsabila.

Menurut mereka, dalil-dalil yang digunakan oditur militer tinggi untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Priyanto tidak berhubungan dengan delik pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa dalam persidangan tidak pernah dibuktikan adanya perencanaan yang dilakukan Priyanto untuk membunuh Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila.

Anggota tim penasehat hukum Priyanto, Lettu CHK Feri Arsandi, dalam duplik yang dibacakannya menyampaikan pendapat ahli hukum pidana Adami Chazawi terkait tiga syarat yang harus terpenuhi untuk memenuhi unsur berencana dalam pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Pertama, memutuskan kehendak dalam suasana tenang.

Kedua, ada tenggang waktu yang cukup.

Baca juga: Hasil Visum Korban Handi Saputra Dipertanyakan Tim Penasehat Hukum Kolonel Priyanto

Berita Rekomendasi

Ketiga, pelaksanaan kehendak perbuatan dalam suasana tenang.

Tiga syarat dengan rencana terlebih dahulu tersebut, kata Feri, bersifat kumulatif dan saling berhubungan atau merupakan suatu kebulatan yang tidak terpisahkan.

Perencanaan, lanjut dia, bisa saja muncul dari sikap dendam walaupun tidak selamanya berlatar belakang dendam.

"Dalil-dalil yang digunakan oditur militer hanya menunjukkan adanya perencanaan dari terdakwa untuk membuang jenazah Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Sidang Duplik Kolonel Priyanto Akan Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Besok

Ia melanjutkan, sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi bahwa Priyanto dan korban tidak memiliki hubungan apa-apa.

Selain itu, kata dia, tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan adanya niat maupun perencanaan Priyanto untuk membunuh para korban.

"Karena meninggalnya para korban akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nagreg Limbangan tepatnya di depan SPBU Ciaro Kampung Tegalame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 8 Desember sekira pukul 15.30 WIB," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas