Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut ini tips lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 30 disertai syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 30.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Inza Maliana
zoom-in Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 telah dibuka, segera daftar di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut ini tips lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30.

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 30 telah dibuka pada Sabtu (21/5/2022).
Hingga Selasa (24/5/2022), pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 masih dibuka.
Belum ada pengumuman kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 akan ditutup.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Simak Cara Gabung Gelombang dan Syaratnya

Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syarat-syaratnya

Tips Lolos Seleksi

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2020, Program Kartu Prakerja sudah membuka puluhan gelombang hingga Mei 2022.

Namun, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tak kunjung lolos seleksi.

Apakah yang menyebabkan seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja?

Diketahui, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja.

- WNI berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas