Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skandal Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya, IPW: Hukuman untuk Dua Anggota Polisi Sudah Tepat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, angkat suara terkait skandal perselingkuhan Layangan Putus Polda Metro Jaya

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Skandal Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya, IPW: Hukuman untuk Dua Anggota Polisi Sudah Tepat
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan salinan putusan sidang etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH yang terlibat skandal Layangan Putus PMJ Version. 

Setelah mencari informasi tersebut, IF kaget bukan kepalang.

Ia syok mengetahui jika selingkuhan Bripda A ternyata anggota Polwan yang berdinas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.

IF langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.

RPH kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.

Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Belakangan IF mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas juga.

IF melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.

Berita Rekomendasi

IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

Tribunnews.com lalu mengkonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terkait kasus perselingkuhan tersebut.

Sambodo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut dan sudah dilakukan sidang etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus perselingkuhan sesama anggota polisi di lingkungan Polda Metro Jaya.

Hasilnya, pelaku sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas