Skandal Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya, IPW: Hukuman untuk Dua Anggota Polisi Sudah Tepat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, angkat suara terkait skandal perselingkuhan Layangan Putus Polda Metro Jaya
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) angkat suara terkait skandal perselingkuhan Layangan Putus Polda Metro Jaya yang melibatkan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH.
Skandal perselingkuhan itu diviralkan oleh istri Briptu A, Isty Febryani yang menyebut kasusnya mandek sejak 2019.
Meski begitu, sudah ada putusan hukum yang inkrah dari Bid Propam Polda Metro Jaya di mana keduanya dihukum Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH) untuk Briptu A dan Demosi untuk Bripka RPH.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, skandal Briptu A dan Bripda RPH bukan pelanggaran berat dalam institusi Polri.
"Ini bukan pelanggaran berat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Sugeng menilai tiap manusia wajar memiliki rasa sayang dan cinta terhadap lawan jenis. Namun, bila kedua belah pihak sudah terikat perkawinan itu pelanggaran disiplin dan langkah Propam yang sudah menindak keduanya sudah tepat.
"Rasa sayang suka pada lawan jenis normal saja, kalau kemudian menjadi perselingkuhan dan mereka telah terikat perkawaninan itu hanyalah pelanggaran disiplin," kata Sugeng.
Sugeng mendukung langkah penertiban Bid Propam Polda Metro Jaya yang menindak terhadap Briptu A dan Bripda RPH.
Baca juga: Layangan Putus Versi PMJ, Reza Indragiri: Mengapa Polki Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Polwan?
"Harus ditertibkan oleh institusi dengan diberi sanksi disiplin," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.
Skandal itu viral di TikTok yang diunggah akun datewithaquarius.
Briptu A sendiri sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bagrenim Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara Bripda RPH dijatuhi demosi dengan dipindahtugaskan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
Skandal itu sudah diputus secara sidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021.
Keduanya pun masing-masing mendapatkan hukuman PDTH dan Demosi.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A atau Andries ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Kasus perselingkuhan rupanya dilaporkan sejak tahun 2019 sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh istri dari Briptu Andries, Isty Febriyani. Zulpan mengatakan kasus itu segera diproses hingga dinyatakan memiliki putusan yang inkrah pada tahun 2021.
Hingga pada akhirnya kembali diviralkan oleh Isty melalui akun TikTok @datewithaquarius pada Senin (24/5/2022) kemarin.
Baca juga: Kompolnas Prihatin, Skandal Layangan Putus Masih Terjadi di Kalangan Polri
"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus 'layangan putus versi Polda Metro' ini sudah lama diselesaikan di Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral di TikTok, Nasib Polisi yang Berselingkuh Kini Dipecat
Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.
"Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Briptu A yang diketahui sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan PDTH.
Sementara Bripda RPH dihukum demosi berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.
"Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma," ujar Zulpan.
"Hukuman untuk Bripda RPH itu demosi atau down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," lanjutnya.
Disinggung alasan pemberian hukuman terhadap Briptu A dan Bripka RPH ini berbeda, Zulpan mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan Propam.
"Itu kewenangan Propam yang memutus. Intinya kasus itu sudah ada vonis sidang etik Propam," kata Zulpan.
Sebelumnya, viral kasus perselingkuhan yang diunggah akun TikTok @DateWith Aquarius milik IF menjadi perbincangan netizen.
Baca juga: Selama Ini Diam, Wanita yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci Akhirnya Buka Suara
Melalui sebuah utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)', IF menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan polwan.
Awalnya, IF menuturkan bahwa ia dan suaminya menikah sejak 2016.
Namun, ia mengungkapkan, jika suaminya, Briptu A, mulai berulah saat dia hamil 7 bulan.
IF menyebut jika suaminya pernah pergi ke luar kota dengan wanita oknum Polwan itu.
Bahkan, Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.
IF juga bercerita, saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur memakai seragam dinas, ia iseng untuk membuka ponsel Briptu A.
Saat membuka ponsel suaminya, ia menemukan chat mesra suaminya dengan kontak 'WANITAKU'.
Sampai kemudian suaminya menyusulnya dan mengambil ponselnya.
IF terkejut dengan isi chat mesra Briptu A dan Bripda RPH.
Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Baik, Polwan Suci Akan Dipolisikan Selingkuhan Suami, Ini Respons Pengacaranya
Ia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama dia berhubungan intim dengan Bripda RPH.
IF menuturkan, jika suaminya menjawab 'tiga kali' sambil meminta maaf dan IF mengatakan akan melaporkan ke Polda.
Sosok Bripda RPH dicari IF melalui rekan sesama Polwan
Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok 'WANITAKU' melalui teman sesama Polwan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Setelah mencari informasi tersebut, IF kaget bukan kepalang.
Ia syok mengetahui jika selingkuhan Bripda A ternyata anggota Polwan yang berdinas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
IF langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.
RPH kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.
Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Belakangan IF mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas juga.
IF melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.
IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).
Tribunnews.com lalu mengkonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terkait kasus perselingkuhan tersebut.
Sambodo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut dan sudah dilakukan sidang etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus perselingkuhan sesama anggota polisi di lingkungan Polda Metro Jaya.
Hasilnya, pelaku sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.