6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bakal Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok Ade Armando.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, 11 April 2022 lalu.
Dengan begitu, keenam tersangka atas nama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja akan segera diadili.
Adapun pengadilan yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan sidang perdana untuk perkara tersebut digelar.
Baca juga: Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando Segera Diseret ke Meja Hijau
Untuk kepentingan penuntutan pidana maka keenam tersangka tersebut ditahan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka beserta berkas kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti itu dilakukan, Rabu (25/5/2022).
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Keenam tersangka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo berujung ricuh di MPR/DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.
Baca juga: Ade Armando Ceritakan Pengeroyokan yang Dialami: Kalau Saya Terlambat Ditolong, Bisa Mati
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Diduga pelaku adalah bagian dari demonstran yang tak puas dengan massa mahasiswa yang membubarkan diri usai ditemui perwakilan Anggota DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.