Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bakal Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok Ade Armando.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bakal Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tribunnews.com/Fandi Permana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan memperlihatkan wajah para tersangka pelaku pengeroyok Ade Armando. 

Sebelum mengeroyok Ade, beberapa orang sempat memprovokasi para mahasiswa dengan lembaran botol minuman.

Terlihat dalam video yang beredar di media sosial Ade dikeroyok bahkan ditelanjangi.

Ade tak berkutik dan terjebak di tengah-tengah kumpulan orang yang mengeroyoknya.

Baca juga: Emak-emak Diduga Provokator Penganiayaan Ade Armando Belum Ditahan, Polisi: Fokus Kasus Pengeroyokan

Polisi sudah mengamankan 6 pengeroyok Ade Armando dalam kurun waktu 3 hari.

Keenam pelaku itu ialah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara itu, ada satu tersangka yang diamankan karena diduga memprovokasi untuk mengeroyok Ade Armando.

Tersangka itu ialah Arif Ferdini yang diduga menjadi provokator sambil mendokumentasikan aksi pengeroyokan tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas