6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bakal Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok Ade Armando.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Sebelum mengeroyok Ade, beberapa orang sempat memprovokasi para mahasiswa dengan lembaran botol minuman.
Terlihat dalam video yang beredar di media sosial Ade dikeroyok bahkan ditelanjangi.
Ade tak berkutik dan terjebak di tengah-tengah kumpulan orang yang mengeroyoknya.
Baca juga: Emak-emak Diduga Provokator Penganiayaan Ade Armando Belum Ditahan, Polisi: Fokus Kasus Pengeroyokan
Polisi sudah mengamankan 6 pengeroyok Ade Armando dalam kurun waktu 3 hari.
Keenam pelaku itu ialah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
Sementara itu, ada satu tersangka yang diamankan karena diduga memprovokasi untuk mengeroyok Ade Armando.
Tersangka itu ialah Arif Ferdini yang diduga menjadi provokator sambil mendokumentasikan aksi pengeroyokan tersebut.