Kemenkominfo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Menuju Indonesia Bersinar
Pandemi COVID-19 yang terjadi secara global ternyata tidak menurunkan jumlah peredaran narkoba di wilayah Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi COVID-19 yang terjadi secara global ternyata tidak menurunkan jumlah peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Pada periode tahun 2019 hingga 2021 angka prevalensi penduduk Indonesia yang pernah menggunakan narkoba mengalami kenaikan sebesar 0,15 % atau sekitar 3,66 juta jiwa.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Drs. Bambang Gunawan, M.Si pada acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Perangi Narkoba Menuju Indonesia Bersinar”
Sebagai salah satu upaya mengatasi hal tersebut, pada aspek pencegahan, BNN bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal menyediakan dan menyebarkan informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan masyarakat, sesuai yang tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024, ungkap Bambang lebih lanjut.
Kemenkominfo berperan dalam memberikan sosialisasi terkait anti narkoba untuk meningkatkan kesadaran pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta masyarakat umum akan bahaya narkoba serta mendorong partisipasi aktif mereka.
Forum yang bekerjasama dengan Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri tersebut menghadirkan Kasubdit Media Non Elektronik BNN, Kombes Pol. Deni Dharmapala, SH., S.I.K, M.H.; Sekretaris Jenderal Keluarga Besar Putra Putri Polri (Sekjen KBPPP), Brigjen. Pol. (Purn) ADV Drs. Siswandi; Ketua Yayasan Harapan Permata Hati Kita (Yakita) Addiction Treatment & Recovery Center, Sri Hayuni; serta Figur Publik dan Duta Anti Narkoba 2008, Olivia Zalianty.
Upaya dan Strategi BNN Dalam Rangka War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar
Kombes Pol. Deni Dharmapala kembali menegaskan bahwa justru di periode pandemi tahun 2019 hingga 2021 terjadi fenomena kenaikan penyalahgunaan narkoba di berbagai kategori masyarakat.
Sebagai upaya menjangkau masyarakat usia muda dan remaja, sejak tahun 2019 BNN telah menggagas program Rumah Edukasi Anti Narkoba yang diwujudkan melalui platform digital rean.id. Melalui platform ini, BNN berupaya menarik remaja dan berbagai komunitas untuk menyalurkan ekspresi kreatif yang menyuarakan anti narkoba di kalangan remaja.
“Grand strategy rean.id ini akan menempatkan komunitas-komunitas pada posisi penting dan strategis dalam melakukan berbagai upaya pembangunan dalam lingkup digital,” jelas Deni.
Deni menjelaskan ada empat strategi yang dijalankan BNN dalam rangka ‘War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar’, yaitu soft power approach yang diwujudkan melalui tindakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi; hard power approach yang diwujudkan melalui tindakan pemberantasan; smart power approach melalui pemanfaatan teknologi informasi; dan kerjasama baik dalam lingkup komunitas, nasional, regional, maupun internasional.
Deni juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menggelorakan kampanye War on Drugs - Perang Melawan Narkotika Mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) dengan tiga cara, yakni berani tolak, berani rehab, dan berani lapor.
Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Narkoba
Masyarakat punya peran besar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Keluarga Besar Putra Putri Polri (Sekjen KBPPP), Brigjen. Pol. (Purn) ADV Drs. Siswandi pada sesi selanjutnya.
“Apapun program yang dijalankan jika tanpa adanya peran aktif masyarakat program tersebut tidak akan berhasil,” demikian tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.