Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Warga Bantu Cari Harun Masiku dengan Biaya Sendiri, IPW: Serahkan ke Polri atau Kejaksaan

Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto soal Harun Masiku.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Minta Warga Bantu Cari Harun Masiku dengan Biaya Sendiri, IPW: Serahkan ke Polri atau Kejaksaan
Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). 

"Kalau enggak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri. Misalnya kami ke mana, saya akan cek, misalnya nanti dengan bantuan kepolisian, kami siap. Biar jangan beranggapan kita enggak mau jalan," imbuh Karyoto.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya masih memburu Harun Masiku.

Firli yakin Harun Masiku tidak bisa tidur dengan nyenyak hingga saat ini karena menjadi buronan KPK.

Dia menegaskan, KPK pasti akan menangkap Harun Masiku.

Baca juga: Novel Tanggapi Pernyataan Firli Bahuri Soal Harun Masiku: Justru Dia yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak

"Dan saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," tutur Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

Desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat.

KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

Berita Rekomendasi

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

Baca juga: Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, MAKI Minta KPK Terapkan Proses Hukum In Absentia

Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas