Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak

Berkaca dari kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Ini pengaturan deportasi dan penolakan WNA di Indonesia.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak
taste.company
Ilustrasi Bandara 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini pendakwah tersohor tanah air, Ustaz Abdul Somad (UAS), mengaku dideportasi oleh Pemerintah Singapura. 

Namun, penyebutan deportasi dianggap kurang tepat.

Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura, Suryopratomo, mengatakan UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura. 

Sebab, UAS tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.

Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana pengaturan deportasi dan penolakan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia? 

Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official
Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official (Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official)

Baca juga: Mendagri Singapura Klaim Mayoritas Penduduk Negaranya Menolak Kedatangan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Setelah Ditolak Singapura, Ustaz Abdul Somad Disambut Meriah di Madura

Perbedaan Istilah Deportasi dan Not To Land

Istilah deportasi berbeda dengan not to land atau penolakan. 

Berita Rekomendasi

Mengenai hal tersebut keduanya erat dengan bidang keimigrasian dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Menurut UU No 6 Tahun 2011 deportasi ialah suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan secara paksa mengeluarkan WNA atau Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Adapun dalam hal ini yang berwenang adalah pejabat keimigrasian. 

Meski merupakan suatu tindakan paksa, tetapi implementasinya tak boleh melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.

Sedangkan not to land  adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara. 

"Jadi orang asing peegang visa maupun bebas visa dapat masuk ke Indonesia tetapi belum tentu dapat didaratkan."

"Kalau dia terindikasi di TPI, maka tidak didaratkan itulah namanya not to land," kata Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Lucky Karim dikutip dari program Kacamata Hukum Tribunnews, Kamis (26/5/2022). 

10 Indikator WNA Bisa Ditolak Masuk Wilayah Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas