Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak
Berkaca dari kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Ini pengaturan deportasi dan penolakan WNA di Indonesia.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini pendakwah tersohor tanah air, Ustaz Abdul Somad (UAS), mengaku dideportasi oleh Pemerintah Singapura.
Namun, penyebutan deportasi dianggap kurang tepat.
Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura, Suryopratomo, mengatakan UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura.
Sebab, UAS tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.
Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana pengaturan deportasi dan penolakan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia?
Baca juga: Mendagri Singapura Klaim Mayoritas Penduduk Negaranya Menolak Kedatangan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Setelah Ditolak Singapura, Ustaz Abdul Somad Disambut Meriah di Madura
Perbedaan Istilah Deportasi dan Not To Land
Istilah deportasi berbeda dengan not to land atau penolakan.
Mengenai hal tersebut keduanya erat dengan bidang keimigrasian dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut UU No 6 Tahun 2011 deportasi ialah suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan secara paksa mengeluarkan WNA atau Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Adapun dalam hal ini yang berwenang adalah pejabat keimigrasian.
Meski merupakan suatu tindakan paksa, tetapi implementasinya tak boleh melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.
Sedangkan not to land adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara.
"Kalau dia terindikasi di TPI, maka tidak didaratkan itulah namanya not to land," kata Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Lucky Karim dikutip dari program Kacamata Hukum Tribunnews, Kamis (26/5/2022).
10 Indikator WNA Bisa Ditolak Masuk Wilayah Indonesia