Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak

Berkaca dari kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Ini pengaturan deportasi dan penolakan WNA di Indonesia.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak
taste.company
Ilustrasi Bandara 

Jika tidak memnuhi persayaratan dan namanya masuk dalam daftar cekal, maka tidak didaratkan atau ditolak. 

Kemudian, menurut buku Pendetensian dan Deportasi, Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian oleh Oldarina Asri Herawaty dan Sugiyo, menjelaskan bahwa seseorang yang dideportasi dapat ditempatkan di Rumah Detensi atau Ruang Detensi Imigrasi. 

Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (KOMPAS.COM)

Ruang tersebut digunakan untuk menampung sementara WNA yang ditolak masuk suatu negara untuk menunggu proses pemulangan.

"Proses penolakan maupun deportasi itu dilakukan di TPI, jika WNA mendarat lantas masuk menjadi salah satu subjek yang ditolak, maka kewajiban kita untuk mengembalikan orang-orang ini." 

"Kita contohkan di bandara, petugas Imigrasi akan segera kembalikan ke negara asal, dalam artian negara asal penerbangan terakhir sebelum ia di tolak."

"Tetapi, jika pesawat sudah berangkat, kita menunggu keberangkatan selanjutnya. Nah untuk menunggu keberangkatan itu maka kita menempatkan WNA itu di ruang detensi, jadi bukan di penjara atau diisolasi, ini untuk keamanan sebelum ia diberangkatkan," kata Lucky.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas