Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak

Berkaca dari kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Ini pengaturan deportasi dan penolakan WNA di Indonesia.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak
taste.company
Ilustrasi Bandara 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini pendakwah tersohor tanah air, Ustaz Abdul Somad (UAS), mengaku dideportasi oleh Pemerintah Singapura. 

Namun, penyebutan deportasi dianggap kurang tepat.

Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura, Suryopratomo, mengatakan UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura. 

Sebab, UAS tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.

Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana pengaturan deportasi dan penolakan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia? 

Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official
Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official (Kolase Instagram @ustadzabdulsomad_official)

Baca juga: Mendagri Singapura Klaim Mayoritas Penduduk Negaranya Menolak Kedatangan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Setelah Ditolak Singapura, Ustaz Abdul Somad Disambut Meriah di Madura

Perbedaan Istilah Deportasi dan Not To Land

Istilah deportasi berbeda dengan not to land atau penolakan. 

Berita Rekomendasi

Mengenai hal tersebut keduanya erat dengan bidang keimigrasian dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Menurut UU No 6 Tahun 2011 deportasi ialah suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan secara paksa mengeluarkan WNA atau Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Adapun dalam hal ini yang berwenang adalah pejabat keimigrasian. 

Meski merupakan suatu tindakan paksa, tetapi implementasinya tak boleh melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.

Sedangkan not to land  adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara. 

"Jadi orang asing peegang visa maupun bebas visa dapat masuk ke Indonesia tetapi belum tentu dapat didaratkan."

"Kalau dia terindikasi di TPI, maka tidak didaratkan itulah namanya not to land," kata Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Lucky Karim dikutip dari program Kacamata Hukum Tribunnews, Kamis (26/5/2022). 

10 Indikator WNA Bisa Ditolak Masuk Wilayah Indonesia

Menurut Pasal 13 UU No 6 Tahun 2011, berikut 10 faktor seorang WNA bisa ditolak masuk di Indonesia: 

a. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

c. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

d. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

e. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

f. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

g. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

h. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

i. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau

j. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Proses Penolakan WNA oleh Imigrasi 

Lebih lanjut, Lucky menjelaskan mengenai proses seorang WNA ditolak masuk di wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, WNA yang tiba di tempat transit akan diperiksa di TPI untuk diperiksa identitas dan dokumen perjalanan. 

Jika tidak memnuhi persayaratan dan namanya masuk dalam daftar cekal, maka tidak didaratkan atau ditolak. 

Kemudian, menurut buku Pendetensian dan Deportasi, Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian oleh Oldarina Asri Herawaty dan Sugiyo, menjelaskan bahwa seseorang yang dideportasi dapat ditempatkan di Rumah Detensi atau Ruang Detensi Imigrasi. 

Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (KOMPAS.COM)

Ruang tersebut digunakan untuk menampung sementara WNA yang ditolak masuk suatu negara untuk menunggu proses pemulangan.

"Proses penolakan maupun deportasi itu dilakukan di TPI, jika WNA mendarat lantas masuk menjadi salah satu subjek yang ditolak, maka kewajiban kita untuk mengembalikan orang-orang ini." 

"Kita contohkan di bandara, petugas Imigrasi akan segera kembalikan ke negara asal, dalam artian negara asal penerbangan terakhir sebelum ia di tolak."

"Tetapi, jika pesawat sudah berangkat, kita menunggu keberangkatan selanjutnya. Nah untuk menunggu keberangkatan itu maka kita menempatkan WNA itu di ruang detensi, jadi bukan di penjara atau diisolasi, ini untuk keamanan sebelum ia diberangkatkan," kata Lucky.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas