Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak

Berkaca dari kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Ini pengaturan deportasi dan penolakan WNA di Indonesia.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak
taste.company
Ilustrasi Bandara 

Menurut Pasal 13 UU No 6 Tahun 2011, berikut 10 faktor seorang WNA bisa ditolak masuk di Indonesia: 

a. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

c. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

d. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

e. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

f. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

Berita Rekomendasi

g. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

h. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

i. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau

j. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Proses Penolakan WNA oleh Imigrasi 

Lebih lanjut, Lucky menjelaskan mengenai proses seorang WNA ditolak masuk di wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, WNA yang tiba di tempat transit akan diperiksa di TPI untuk diperiksa identitas dan dokumen perjalanan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas