Profil LinkAja, Produk Jasa Pembayaran Elektronik PT Finarya yang PHK Ratusan Karyawan
Profil LinkAja, Produk jasa pembayaran dari PT Finarya yang PHK Ratusan Karyawan. PT Finarya adalah anak perusahaan dari 10 BUMN, ini daftarnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
LinkAja merupakan penyedia jasa pembayaran berbasis server yang merupakan produk andalan dari PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) dan telah terdaftar di Bank Indonesia, seperti dikutip dari laman LinkAja.
LinkAja adalah industri yang bergerak di bidang Jasa TI dan Konsultan TI.
Melalui profil perusahaan dari laman LinkedIn, ukuran perusahaan ini adalah 501-1.000 karyawan.
Adapun kantor pusat LinkAja berada di Jakarta Selatan.
Spesialisasi LinkAja adalah digital payment dan financial technology.
LinkAja dibentuk pada 21 Januari 2019 untuk menjadi wadah sinergi bagi semua layanan uang elektronik yang sebelumnya diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Layanan uang elektronik yang pernah diterbitkan BUMN seperti PT Telekomunikasi Selular dengan merek TCASH; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan merek E-Cash; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan merek UnikQu; dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dengan merek T-Bank.
LinkAja secara resmi mengumumkan investasi strategis dari Grab, melengkapi investasi yang secara bersamaan dilakukan oleh Telkomsel, BRI Ventures, dan Mandiri Capital.
Adapun aplikasi LinkAja digunakan untuk memudahkan para pengguna, terutama untuk pembayaran kebutuhan esensial harian seperti pulsa data, token listrik, pembayaran di SPBU, transportasi umum, dan banyak lagi, termasuk melalui kolaborasi dengan beberapa perusahaan BUMN.
Baca juga: Berapa Gaji Pegawai BUMN KAI, Pertamina dan Telkom per Bulan? Tunjangan Tertinggi Rp 33 Juta
LinkAja adalah Produk PT Finarya
Masih dikutip dari sumber yang sama, LinkAja merupakan penyedia jasa pembayaran berbasis server yang merupakan produk andalan dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) dan telah terdaftar di Bank Indonesia.
Finarya secara resmi telah mendapat lisensi/izin dari Bank Indonesia sebagai Perusahaan Penerbit Uang Elektronik dan Penyelenggara Layanan Keuangan Digital Badan Hukum.
Surat izin tersebut berdasarkan Surat Izin Bank Indonesia Nomor 21/65/DKSP/Srt/B yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2019.
PT Fintek Karya Nusantara juga telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013 sebagaimana sesuai dengan sertifikat No IS 733702 yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2020.