Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS dan ICW Desak Mendagri Batalkan Penempatan Anggota TNI-Polri Aktif Sebagai Pj Kepala Daerah

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan ICW mendesak sejumlah hal terkait pengangkatan perwira TNI dan Polri aktif

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KontraS dan ICW Desak Mendagri Batalkan Penempatan Anggota TNI-Polri Aktif Sebagai Pj Kepala Daerah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (27/5/2022). 

Menurutnya penunjukan tersebut tidak sama sekali memperhatikan kebutuhan rakyat di daerah dan emilihan komposisi merupakan representasi dari kepentingan pemerintah pusat. 

Misalnya, lanjut dia, faktor-faktor esensial seperti visi-misi gubernur/wakil gubernur sebelumnya, keahlian, dan kehendak publik dalam pemilihan tersebut nampak tak diperhitungkan.

"Ini yang sebenarnya menguatkan bahwa ada conflict of interest di dalam proses ini," kata dia.

Menurutnya dugaan konflik kepentingan tersebut misalnya tercermin setidaknya dalam dua penunujukan, yakni Ridwan Djamaludin yang saat ini menjabat Penjabat Gubernur di Bangka Belitung dan Paulus Waterpauw yang kemudian dilantik menjadi Penjabat Gubernur di Papua Barat.

Baca juga: Tito Karnavian Pastikan Pemilihan Pj Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Berasas Profesionalitas

Ridwan, kata dia, diduga kuat memiliki tujuan yang sangat konkret, misalnya terkait dengan mengurus tambang timah karena merupakan Dirjen ESDM sebelumnya.

Sementara Paulus, kata dia, sangat kental kaitannya untuk memperkuat narasi negara di Papua utamanya terkait Otsus dan DOB yang banyak sekali ditolak oleh masyarakat Papua.

"Kami menyimpulkan bahwa terdapat pola sistemik yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan tertentu di daerah melalui penunjukkan Penjabat/Plt Kepala Daerah. Pola-pola ini jelas akan sangat berbahaya, sebab akan melahirkan budaya otoritarian dan hanya akan menciptakan demokrasi palsu," kata Rozy.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas