Makan Korban Lagi, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jangan Jadi Pegawai Pinjol Ilegal
Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka yang melakukan praktik pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka yang melakukan praktik pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat agar tak menjadi pegawai pinjol.
"Kami ingin berpesan kepada masyarakat yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Auliansyah meminta masyarakat agar cermat semisal ada lowongan terkait pinjol.
"Jadi harus benar-benar cermat. Masyarakat kita kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol saya harap tidak ikut didalam mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," ujarnya.
Menurutnya, dari sebelas tersangka yang ditangkap, ada satu dua orang yang diduga baru bekerja.
"Karena memang yang kami tangkap ada satu dua orang yang baru bekerja. Tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di sini," ungkap Auliansyah.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Adapun sebelas tersangka praktik pinjol tersebut, yakni M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.
Baca juga: Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Kami akan Berantas Sampai Kapanpun
Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun.
Adapun mereka didenda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.