Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti Sayangkan Cara Berpikir Mahfud MD Soal TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Ray Rangkuti menyayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ray Rangkuti Sayangkan Cara Berpikir Mahfud MD Soal TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Tangkapan Layar
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.

Ray menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang demokrasi hanya perihal ketentuan yang tidak melanggar Undang-Undang atau seperangkat aturan yang berlaku.

Pola pikir tersebut, sambung dia, tidak jauh berbeda dengan para elit politik lainnya.

Dia menambahkan, anggapan seperti itu juga tidak menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sebab menurut Ray, tidak semua aspek yang memperkuat demokrasi di Indonesia itu termaktub dalam Undang-Undang.

“Saya mau menyatakan bahwa cara berpikirnya Pak Mahfud itu sangat disayangkan, karena beliau memperlihatkan kualitas berpikir yang hampir sama dengan cara berpikir politisi kita, para elit kita selama ini,” kata Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).

Berita Rekomendasi

“Yang menganggap bahwa mengelola bangsa dan negara itu cukup sekadar apakah aturan membolehkan atau melarangnya,” sambung dia.

Baca juga: Ray Rangkuti: Penjabat Kepala Daerah Itu Mutlak Jabatan Sipil

Ray menjelaskan maksud aturan yang membolehkan atau melarang ketentuan penjabat adalah putusan MK yang mengacu pada UU TNI dan UU Polri.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimungkinkan anggota dari kedua institusi tersebut mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.

Untuk TNI, di dalam Pasal 47 UU TNI diatur mengenai ketentuan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun demikian, prajurit TNI aktif dapat menduduki beberapa jabatan secara spesifik di kantor atau instusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Ray mengatakan bahwa Mahfud tidak mempertimbangkan apakah dengan ditunjuknya perwira aktif dapat memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia atau tidak.

Baca juga: Pakar Hukum: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Unsur TNI Aktif Tak Ada Pijakan Konstitusionalnya

“Mestinya dalam bayangan saya orang seperti Pak Mahfud itu berbucaraa pada taraf itu,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas